Pembiayaan Mandiri Syariah

Piutang Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual (BMT Mandiri) menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk  harga pembelian barang kepada pembeli (Nasabah), kemudian ia mensyaratkan atasnya keuntungan dalam jumlah tertentu.

Pembiayaan Mudharabah adalah akad kerjasama antara BMT Mandiri (Shahibul Maal) dengan pengusaha/nasabah (Mudharib) untuk mengelola usaha produktif  dan feasible. Hasil usaha dibagi sesuai dengan porsi/nisbah sesuai dengan kesepakatan.

Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama antara BMT Mandiri (Shahibul Maal) dengan pengusaha/nasabah (Musyarik) dengan proporsi penyertaan modal masing – masing untuk mengerjakan suatu proyek usaha produktif dan feasible. Hasil usaha dibagi sesuai dengan porsi/nisbah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang porsinya disesuaikan dengan proporsi penyertaan modal.

Kedua skema pembiayaan bagi hasil diatas cocok untuk Anda yang membutuhkan tambahan modal kerja dalam rangka mengembangkan usaha untuk saling menguntungkan dengan asas keadilan dan prinsip syariah.

Persyaratan Umum

  1.  Mengisi formulir permohonan pembiayaan
  2.  Fotocopy e-KTP suami istri yang masih berlaku masing-masing 1 lembar.
  3.  Fotocopy KK (Kartu Keluarga) 1 lembar.
  4.  Fotocopy Buku Nikah 1 lembar
  5.  Menyerahkan jaminan asli dan fotocopy (Sertifikat Tanah, BPKB Mobil/Motor, Tabungan, atau Deposito).
  6.  Surat Keterangan Usaha (SIUP, TDP, HO, atau NPWP).
  7.  Untuk pegawai menyerahkan slip gaji terakhir dan struk gaji.
  8.  Memiliki rekening tabungan BMT Mandiri.